PERSATUAN PEMILIK APARTEMENT MALIOBORO CITY REGENCY (PPAMCR) YOGYAKARTA SIAP JAGA SITUASI KAMTIBMAS
Kelompok Persatuan Pemilik Apartement Malioboro City Regency (PPAMCR) Yogyakarta Komitmen jaga situasi kamtibmas wilayah Sleman

By ADMIN 27 Apr 2024, 09:18:47 WIB Ekonomi
PERSATUAN PEMILIK APARTEMENT MALIOBORO CITY REGENCY (PPAMCR) YOGYAKARTA SIAP JAGA SITUASI KAMTIBMAS

Apartemen Malioboro City berada di Jl. Laksda Adisucipto KM.8 No.38, Tambakbayan, Caturtunggal, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281  dibangun oleh PT Inti Hosmed. Dalam proses pembangunan dan berjalannya waktu ternyata pengembang Inti Hosmed mengalami problem finansial, Bank Pemerintah semuanya mundur dan menggandeng PT. Bank MNC International Tbk untuk melanjutkan dan menyelesaikan pembangunan Apartemen. Akibat peralihan itulah sampai sekarang menyisakan persoalan. Kelompok  Persatuan Pemilik Apartement Malioboro City Regency (PPAMCR) Yogyakarta merupakan kelompok penghuni Apartemen Malioboro City Regency d/a Jl. Laksda Adisucipto KM.8, Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman yang merasa resah akibat menjadi korban mafia pihak pengembang apartemen Malioboro City Regency yang sampai saat ini masih memperjuangkan hak - haknya memiliki AJB dan SHM.


Koordinator Kelompok  Persatuan Pemilik Apartement Malioboro City Regency (PPAMCR) Yogyakarta menjelaskan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan hak haknya antara lain melakuan audhensi ke Bupati Sleman, DPRD Sleman/ DIY, Kemendagri dan membuat Laporan Hukum ke Mapolda DIY dan Mabes Polri, namun sampai saat ini langkah langkah yang dilakukan tersebut belum membuahkan hasil. Lebih lanjut yang bersangkutan menjelaskan bahwa Kelompok  Persatuan Pemilik Apartement Malioboro City Regency (PPAMCR) Yogyakarta dalam memperjuangkan haknya akan melalui prosedur dan tidak akan melanggar hukum, kami akan komitmen menjaga situasi wilayah dikabupaten Sleman agar tetap kondusif.

Baca Lainnya :


Bahwa berkaitan dengan masalah tersebut Pemda Sleman sudah konsultasi ke pusat dan kita diberi contoh kasus di Tangerang, disana juga ada kasus seperti ini tetapi pengembangnya sudah failid/bangkrut jadi bisa diambil alih oleh pemda. Akan tetapi kasus disini berbeda PT. Inti Hosmed masih ada sehingga kita tidak bisa ambil alih. Pemda Sleman juga sudah ke MNC Pusat, mereka bersedia untuk segera mengurus permasalahan tersebut dan  butuh waktu karena harus melalui prosedur-prosedur yang dilalui. Permasalahan ini sangat komplek maka mau tidak mau kita harus hati-hati dan mengkaji sebelum Ibu Bupati memgeluarkan kebijakan sehingga dapat adil ke semua pihak. Di tahun 2024 kita harapkan bisa duduk bersama dengan para pengembang PT Inti hosmed dan MNC untuk bersama membahas permasalahan ini.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment