FORUM KRONGGAHAN BERSATU TOLAK PEMBANGUNAN LIQUID CAFE DI KRONGGAHAN
Forum Kronggahan Bersatu Tolak Pembangunan Liquid Cafe di Kronggahan

By ADMIN 10 Sep 2024, 15:33:25 WIB Ekonomi
FORUM KRONGGAHAN BERSATU TOLAK PEMBANGUNAN LIQUID CAFE DI KRONGGAHAN

Di wilayah Padukuhan Kronggahan Raya ( padukuhan Kronggahan 1 dan Padukuhan Kronggahan 2 ) terdapat berbagai macam spanduk yang bertuliskan penolakan pendirian Liquid Café yang akan dibangun di lokasi Eks. Gudang PT. SAS Jl. Ringroad Utara, Kronggahan 1, Trihanggo, Gamping, Sleman. Reaksi warga tersebut dipicu dengan adanya aktifitas pembangunan  Liquid Café yang dilakukan oleh pihak manajemen Liquid menggunakan alat berat untuk membangun pondasi dan pengerasan jalan. Pihak Manajemen beralasan sudah mendapatkan ijin dari pihak Pemdes Trihanggo dan persetujuan warga Kronggahan.

Warga Padukuhan Kronggahan 1 dan 2 yang  tergabung dalam "Forum masyarakat Kronggahan Bersatu “ dalam rapat warga kronggahan raya yang dihadiri unsur Tokoh  Agama, LPMKal, RW, RT, Pemuda, perempuan, petani, peternak serta  di dukung dari masyarakat Ngemplak Nganti Kalurahan Sendangadi,  masyarakat PadukuhanTrini dan Padukuhan Ngawen telah menyatakan sikap meolak pembangunan liquid café di wilayah Kronggahan. Bp. Daris Sukoco ( Ketua Takmir Masjid Al Hikmah, Kronggahan ) salah satu tokoh  "Forum masyarakat Kronggahan Bersatu “ menjelaskan bahwa kekhawatiran masyarakat Kronggahan dengan  adanya Liquid akan berdampak negarif bagi warga kronggahan terutama anak anak  muda.  Pembangunan Liquid Café yang menggunakan lahan tanah kas desa jelas menyalahi aturan bahkan tanpa adanya sosialisasi kepada seluruh warga. Berkaitan dengan hal tersebut warga Kronggahan akan mengadukan ke Pemda Sleman agar tidak memberikan ijin pembangunan Liquid di Kronggahan. Warga Kronggahan komitmen akan tetap menolak, namun dirinya menjelaskan bahwa warga tetap komtmen menjaga situasi kamtibmas di Kronggahan agar tetap aman dan kondusif, dirinya bersama perangkat dusun selalu menyampaikan himbauan kepada warga agar tidak melakukan tindakan tindakan yang bisa memicu konflik.


Baca Lainnya :

Sementara itu Dinas Satpol PP kabupaten Sleman menjelaskan Liquid dibangun di atas TKD. Perlu diketahui bahwa TKD diamanatkan untuk kesejahteraan warga. Apabila TKD digunakan untuk merusak masyarakat pastinya tidak diperbolehkan. Saat ini berdasarkan informasi bahwa liquid yang dikronggahan belum berijin. Satpol PP Sleman juga melakukan investigasi di lokasi TKD Kronggahan. Hasilnya ada beberapa temuan yang menjadi catatan Pemkab Sleman. Salah satunya adalah fondasi bangunan baru di area tersebut. Dengan adanya fondasi ini, Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi memastikan pengelola menyalahi aturan main. Berupa adanya aktivitas pembangunan sebelum mengantongi perizinan pemanfaatan TKD. Untuk sementara ini seluruh aktivitas di tempat itu kami minta berhenti, dan dari pantauan tadi juga sudah berhenti  Dalam waktu dekat Pemda Sleman akan mempertemukan pihak terkait agar permasalahan di Kronggahan dapat segera selesai dan masyarakat di Kronggahan tidak bergejolak lagi.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment